Suap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Dituntut Jaksa KPK 30 Bulan Penjara

Jaksa KPK meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Muara Perangin Angin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Muara Perangin Angin, terdakwa penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 30 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   .

Tuntutan hukum itu dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung Senin (6/6/2022)

Jaksa mengatakan, Muara bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Projo Hadir di Silatnas KIB, Golkar Harap Ada Dukungan Politik, PDI-P Mengaku Tak Khawatir

"Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 

Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Muara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan," ujar jaksa.

Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muara merupakan kontrator yang diduga menyuap Bupati Terbit Rencana terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Muara Perangin Angin disebut mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR, yaitu berupa paket pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung berupa rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar, dan pos jaga; pembangunan jalan lingkar senilai Rp 971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung berupa pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.

Baca juga: PSMS Medan Sudah Umumkan 15 Rekrutan Terbarunya, Berikut Daftarnya

Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar, sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara sejumlah Rp 572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp 572 juta.

Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp 572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.

Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalui Iskandar.

Mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Dalam surat dakwaan pula, Isfi disebut sebagai Anggota Grup Kuala; sementara Muara Perangin Angin, selaku Direktur CV Nizhami​, didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp 572 juta, dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Dalam dakwaan, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, antara lain Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved