Suap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Dituntut Jaksa KPK 30 Bulan Penjara

Jaksa KPK meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Muara Perangin Angin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Orang-orang kepercayaan Terbit itu biasa disebut Grup Kuala untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Isfi sendiri merupakan Wakil Bendahara di Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Langkat, sedangkan Muara adalah Ketua BPC Gapensi Langkat.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muara Perangin Angin Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati Langkat  dan Muara Perangin Angin Hadapi Tuntutan Jaksa KPK Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved