Polisi antar sabu ke Hakim
Oknum Polisi Nekat Kirim Sabu ke Hakim di Banten, Polda Sumut: Urine Negatif
Oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso |
Oknum Polisi Nekat Kirim Sabu ke Hakim di Banten, Polda Sumut: Urine Negatif
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polrestabes Medan, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Brigadir Wisnu Wardana diperiksa lantaran nekat mengirim narkotika jenis sabu ke hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Dari hasil pemeriksaan awal, Brigadir Wisnu dinyatakan negatif narkotika, setelah petugas mengetes urine yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
"Jadi yang ditangkap itu tidak ada barang bukti dan yang bersangkutan juga negatif. Hasil urinnya negatif," ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Hadi, dilakukan Ditnarkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan dan BNNP Sumut.
Dalam pengembangan kasus ini, Hadi mengungkapkan akan memburu bandar yang diduga sebagai pemasok sabu ke onknum polisi itu.
Teman sesama polisi yang disebut ikut Brigadir Wisnu juga dilakukan pemeriksaan.
Namun dalam kasus ini, teman yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti.
"Itu yang sedang kita dalami dan kita tidak terburu-buru menyampaikan ini kepada publik karena Ditresnarkoba sedang mendalami siapa pemasok utamanya kepada oknum anggota ini," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam kasus yang sedang diproses pihak kepolisian, dua hakim yang disebut terlibat yakni Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) sudah ditangkap lebih dulu.
Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap kedua hakim itu.
(Cr25/tribun-medan.com)