Polemik Penonaktifan Bupati Palas
Penonaktifan Bupati Palas, Razman Arif Nasution Protes Keras, Edy Rahmayadi: Silakan Saja Dia Gugat
Razman Arif Nasution protes keras pada Edy Rahmayadi terkait ketidakhadiran orang nomor satu di Sumut itu dalam sidang gugatan di PTUN
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak hanya dilaporkan ke Polda Sumut oleh keluarga Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan, Bupati Palas (Padang Lawas) nonaktif.
Edy Rahmayadi juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum, terkait penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas.
Berkenaan dengan kasus ini, Razman Arif Nasution, kuasa hukum keluarga Ali Sutan Harahap protes keras.
Pasalnya, Edy Rahmayadi tidak menghadiri sidang di PTUN yang sudah dijadwalkan.
"Saya protes keras, masa iya Gubernur Sumatera Utara yang punya Biro Hukum, yang punya Kepala Biro Otda, yang punya Setda Provinsi, yang punya staf khusus, tentu saya pikir punya bidang hukum mengirim seseorang yang jabatannya tidak disebutkan dan diberikan surat tugas," kata Razman saat ditemui usai sidang, Senin (6/6/2022).
Razman mengatakan, pada sidang pekan lalu, hakim sudah memerintahkan, bilamana Edy Rahmayadi tidak datang dan digantikan oleh seseorang, maka penggantinya harus membawa surat kuasa.
"Padahal majelis sudah perintahkan minggu lalu untuk tidak diperintahkan dengan surat tugas. Anda kebayang enggak, surat tugas itu apa maksudnya. Surat tugas itu tidak mengikat dan tidak dapat memberi perwakilan kepada seseorang, dia hanya menugaskan, sementara ini pemeriksaan berkas. Apa pertanggung jawaban hukum nya? Tidak ada," ujarnya.
Ia pun meminta hakim untuk mengeluarkan perwakilan Gubernur Sumut itu dari ruang sidang, karena alasan tidak sah secara hukum untuk mewakili Edy Rahmayadi.
"Maka saya minta agar yang bersangkutan dikeluarkan, dan majelis hakim mengabulkan dan yang bersangkutan dikeluarkan,"
"Jadi jangan sembrono lagi Pak Edy , ini saya khawatir, jangan-jangan mereka tidak bekerja. Mereka hanya takut di dalam makanya datang ke sini. Ingat, yang kita gugat itu Gubernur Sumatera Utara," kata Razman.
Menurut Razman, usai sidang, pihaknya telah berdiskusi dan meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar profesional.
"Jadi maksud saya, kalau beracara itu jangan malu-maluin lah. Apalagi kita punya perangkat, kan gubernur punya perangkat atau OPD, ada biro hukumnya, kepala bironya. Dan anak itu saat saya tanyakan belum mengajukan plot langsung mengatakan saya keluar sajalah. Saya bilang dia ngaur ini," katanya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara terkait Bupati Padang Lawas nonaktif, Tengku Ali Sutan (TSO) yang melayangkan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Edy mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai prosedur.
"Jadi aturan mainnya itu begini, TSO kan kepala daerah, dia itukan pejabat politik. Dia hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga dia mengundurkan diri," kata Edy, Kamis (2/6/2022).
Edy menyebutkan, gugatan yang dilayangkan TSO sah saja dan itu merupakan hak nya sebagai warga negara.
“Menggugat kan hak dia, silahkan saja dia gugat, kan ada ketentuannya,” sebut Edy.
Polda Sumut dalami laporan terhadap Edy Rahmayadi
Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sekaitan dengan penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).
Sejauh ini, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT tengah ditangani penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berencana akan memanggil pelapor.
Meski demikian, belum dijadwalkan kapan pemeriksaan pelapor dilakukan.
"Laporan sudah diterima. Yang jelas setelah menerima laporan, akan diserahkan ke penyidik untuk kemudian didalami," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut.
Edy dilaporkan ke polisi oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution.
Kuasa hukum pelapor Razman Arif Nasution mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.
Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.
"Bahkan dugaan kita ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri nanti itu.
Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus ini kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.
Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.
"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," pungkasnya.(tribun-medan.com)
