Berita Viral

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto saat menjalani sidang 

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.

Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.

Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa, mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.

"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved