News Video
Ibu Korban Pemukulan Justin Frederick Menolak Berdamai dengan Pelaku, Minta Penegakan Hukum
Faisal Marasebessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak DPR RI Justin Frederick
Kombes Endra menyarankan kepada awak media untuk menanyakan soal restorative justice kepada pihak korban dan tersangka agar lebih jelas.
TRIBUN-VIDEO.COM - Faisal Marasebessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak DPR RI Justin Frederick pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Faisal Marabessy ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan atau restorative justice di Polda Metro Jaya.
Mengetahui adanya permintaan tersebut, ibu korban tak bersedia untuk berdamai dengan keluarga pelaku.
Dikutip dari TribunnewsDepok.com, Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan ibu korban namun tak bersedia untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Restorative justice itu kan adanya kesepakatan kedua belah pihak," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan, orangtua korban mempercayakan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta agar aparat kepolisian menegakkan hukum secara berkeadilan.
"Apa yang sudah kita lakukan kan dalam rangka penegakan hukum juga ada laporan polisi begitu ya," kata Kombes Endra.
Meski begitu, ia tak bisa memberi kometar apakah kasus penganiayaan tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice atau diproses secara hukum.
Kombes Endra menyarankan kepada awak media untuk menanyakan soal restorative justice kepada pihak korban dan tersangka agar lebih jelas.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Sekatan itu memastikan, ibu korban bersikukuh agar ada penegakan hukum bagi Faisal karena Justin harus berobat ke beberapa dokter spesialis untuk menyembuhkan lukanya.
"Kalau saya kan hanya bisa menyampaikan bahwa penanganan kasus ini yang ditangani kepolisian Polda Metro adalah merespon dengan cepat kemudian memeriksa semua saksi smapaia hari ini satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Endra.
Dalam pemaparannya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan luka yang dialami Justin atas pemukulan itu di antaranya pendarahan hidung, luka di bagian kedua bola mata dan kelopak mata.
Tak hanya itu, Justin juga mengalami luka di bibir atas, punggung memar dan luka jari manis kanan.