Berita Medan
TILANG Manual Bakal Ditiadakan, Ditlantas Polda Sumut Akan Terapkan Jenis Tilang Ini
Tilang menggunakan tripod ialah disediakan alat dilengkapi kamera yang disiagakan di beberapa titik.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ditlantas Polda Sumut akan menggelar operasi patuh 2022 yang dimulai pada 13 hingga 26 Juni mendatang.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, dalam operasi ini polisi tidak menerapkan tilang manual, melainkan tilang elektronik.
Operasi ini pun bakal diselenggarakan secara serentak.
Baca juga: Siap-siap, Pekan Depan Tilang Manual Resmi Dihapus dan Diganti dengan Tilang Elektronik
Ada beberapa jenis tilang yang kemungkinan bakal diterapkan yakni, tilang elektronik di lapangan merdeka, tilang mobile menggunakan handphone dan tilang mobile menggunakan mobil.
"Sama dengan Nasional 13-26 Juni, nanti akan diawali dengan gelar pasukan karena dilakukan secara serentak. Kalau arahan dari Korlantas mengedepankan tindakan yang preventif dan penegakan tilang elektronik," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Rabu (8/6/2022).
Di Sumatera Utara khususnya Medan baru ada satu titik tilang elektronik, yakni di lapangan merdeka Medan. Sementara di Jalan Sudirman belum beroperasi.
Indra menyebut, tilang mobile menggunakan handphone hingga kini belum bisa dipastikan akan diterapkan.
Dia mengatakan tilang mobile menggunakan handphone, tripod dan mobil masih dikaji oleh Korlantas.
Baca juga: Polda Sumut Resmi Luncurkan Tilang Elektronik di Medan, Pelanggaran Pengendara Bakal Terekam Jelas
Untuk tilang menggunakan handphone personel akan memotret secara manual ke kendaraan pelanggar.
Tilang menggunakan tripod ialah disediakan alat dilengkapi kamera yang disiagakan di beberapa titik.
Meski demikian, tilang secara manual juga masih kemungkinan terjadi apabila dinilai membahayakan dan kasat mata.
"Dan jikalau ada pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan pengemudi bisa juga dilakukan tilang, tetapi yang kasat mata ya. Kalau tidak tercapture karena belum ada kamera dan kasat mata masih boleh dilakukan."
Ditlantas Polda Sumut menyebut tilang elektronik sudah berlaku sejak bulan Maret lalu. Saat ini penindakan pun sudah dilakukan.
Baca juga: TILANG Elektronik Mulai Diberlakukan di Medan, Begini Cara Kerjanya
Setiap pelanggar akan menerima surat dari lalu diminta membayar denda sesuai pelanggaran.
Namun jika data pelanggar tidak sesuai pengendara bisa melakukan konfirmasi ke kantor polisi.
"Di dalam surat itu kita kasih waktu konfirmasi benar atau tidak."
(Cr25/tribun-medan.com)