Tilang Elektronik

TILANG Elektronik Mulai Diberlakukan di Medan, Begini Cara Kerjanya

Salah satu lokasi yang telah siap dioperasikan tilang elektronik ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.

TRIBUN MEDAN/FREDY
Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto saat melaunching Tilang Elektronik di Medan, Sabtu (26/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE tahap II di kota Medan, Sabtu (26/3/2022).

Salah satu lokasi yang telah siap dioperasikan ialah di Jalan Balai Kota, atau Simpang Lapangan Merdeka.

Kemudian beberapa wilayah lainnya bakal menyusul yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Guru Patimpus dan Jalan Gatot Subroto.

Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan, kamera yang dipasang di persimpangan jalan ini mampu merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Beberapa diantaranya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain handphone dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, kamera ini disebut dapat merekam pelanggaran marka jalan dan mengukur kecepatan kendaraan yang melebihi batas normal.

"Dari beberapa mekanisme tadi telah disosialisasikan, kemampuan mulai mampu meng-capture pelanggaran pelanggaran. Yang pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, helm dan menggunakan handphone," kata Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto Sabtu (26/3/2022).

Dadang menjelaskan, apabila ada pengendara kedapatan melanggar akan dikirimkan surat tilang melalui petugas pos.

Dari situ pelanggar bakal diarahkan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Bagaimana kemudian cara menemukannya, yaitu dengan identifikasi kendaraan kemudian disambungkan dengan database kita."

Namun demikian, apabila identitas pengendara berbeda dengan data atau telah dijual maka diarahkan agar balik nama.

"Ketika kendaraan tersebut ditemukan dan ternyata pemilik kendaraan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam identitas tersebut maka ini akan diarahkan untuk dibalik nama."

Meski demikian, tilang elektronik ini masih tahap sosialisasi. Nantinya pelanggar lalulintas akan dikirim surat peringatan.

Dadang berharap, peluncuran tilang elektronik ini juga mampu mengungkap kasus kejahatan.

Pihaknya juga akan terus menambah titik-titik lokasi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved