Oknum Polisi Aniaya Asisten Rumah Tangga
Aniaya ART dan Tak Digaji Selama 6 Bulan, Oknum Polisi BE Ditangkap Paminal Bidpropam
YA (22) melaporkan majikannya yang merupakan oknum anggota Polri ke Mapolres Bengkulu pada Selasa (7/6/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) melaporkan majikannya yang merupakan oknum polisi berinisial BE ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu.
ART berinisial YA (22) ini mengaku sudah enam bulan tidak digaji oleh polisi BE yang tinggal di Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.
Bahkan, YA juga mengalami beberapa kali penganiayaan selama bekerja.
Subbid Paminal Bidpropam Polda Bengkulu langsung bertindak dan sudah menangkap BE.
Kabidhumas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan BE.
Namun juga tengah melakukan pemeriksaan terkait laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
"Anggota yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah diamankan Selasa (7/6/2022) pukul 21.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Bengkulu," ungkap Sudarno.
"Untuk proses pidana juga dilakukan secara simultan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang ada," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, YA (22) melaporkan majikannya yang merupakan oknum anggota Polri ke Mapolres Bengkulu pada Selasa (7/6/2022).
YA mengaku selama 6 bulan bekerja dengan majikannya di Kota Bengkulu tidak mendapat gaji dan justru menerima siksaan.
Kekerasan yang dialami YA termasuk disiram air panas, dijemur, serta dipukul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, korban sudah divisum untuk melengkapi laporannya.
"Korban sudah kami antar lakukan visum, baru kemarin siang, Selasa (7/6/2022), melaporkan ke Mapolres Bengkulu. Terlapornya oknum anggota Polri," kata Welliwanto saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
Welliwanto menyebutkan, korban dipukul dan disiram air panas saat bekerja dengan BE.
Selain itu, ada penganiayaan dalam bentuk lain yang diterimanya.