BNNP Sita 40 Kg Sabu
Enam Tersangka Diringkus BNNP Sumut, 4 Wanita Ngaku Belum Dibayar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara gagalkan peredaran narkotika sebanyak 40 Kg.
Penulis: Anugrah Nasution |
Enam Tersangka Diringkus BNNP Sumut, 4 Wanita Ngaku Belum Dibayar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara gagalkan peredaran narkotika sebanyak 40 Kg.
Puluhan kilo narkotika jenis sabu ini direncanakan akan disebar ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Narkotika jenis sabu ini merupakan asal Tanjungbalai.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, pengungkapan narkotika itu berawal saat Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu seberat 3 KG dari jasa pengiriman dari Medan menuju Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.
"Setelah itu kita lakukan penyisiran terhadap pengirim sabu yang akan dikirim dan berhasil mengamankan dua orang yakni M dan RJ. Dari pengakuan keduanya, mereka diperintahkan oleh APN yang merupakan warga Jalan Denai Kota Medan," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Usai menangkap APN, sambung Toga, BNNP lalu menyisir kos kosan yang dihuni oleh RJ di kawasan Medan Johor.
Dari sana petugas mendapatkan 24 KG sabu sabu dalam bungkus plastik hijau Guanyingwang.
BNNP pun kemudian mengejar paket kiriman yang sudah berada dalam perjalanan dan berhasil menyita 1 KG sabu yang akan dikirim ke Bogor.
Selain itu BBNP Sumatera Selatan juga berhasil mengamankan 5 KG sabu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur.
"Jadi yang berhasil kita amankan seberat 32 kg, sementara itu 8 kg lainnya sudah dikirim ke sejumlah Provinsi. Dan dari pengakuan RJ sabu yang di datangkan dari Tanjung Balai sebanyak 40 KG. Tersangka yang kita amankan ada 6 orang di mana 4 adalah perempuan," kata Toga.
Ada pun identitas tersangka adalah, M alias B warga Medan berjenis kelamin perempuan, warga Medan Denai.
RJ berjenis kelamin perempuan, warga Pembangunan Menteng, Kota Medan.
APN alias W, berjenis kelamin perempuan, warga Binjai, Kecamatan Sunggal.
DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
(cr17/tribun-medan.com)