Kemenag Ingatkan Barang Bawaan Jemaah Calon Haji, Pulang Dilarang Masukkan Air Zam-zam ke Tas Bagasi
Kementerian Agama terus mengingatkan kepada para jemaah calon haji agar memperhatikan barang bawaan sesuai ketentuan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengingatkan kepada para jemaah calon haji agar memperhatikan barang bawaan sesuai ketentuan.
Semua ketentuan membawa barang bawaan tertera dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).
Tujuannya agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.
Baca juga: Tinjau Asrama Haji Medan, Kepala PPIH Emberkasi Medan: Persiapan Operasional Sudah 80 persen
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.
"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Bagi Pengalaman Saat Tepung Tawari Jemaah Calon Haji, Pernah Gagal Haji 2 Kali
Wibowo Prasetyo juga mengimbau jemaah calon haji agar membatasi aktivitas di luar ruangan selama di Arab Saudi.
