Berita Medan

Naik Pitam karena Geber Motor, Theo Kejar Tetangga Pakai Klewang, Kini Dihukum 8 Bulan Bui

Lelaki 23 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni mengejar tetangganya pakai klewang.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis terdakwa Theo Prima Bangun Alias Teger, warga Jalan Pales Kecamatan Medan Tuntutan divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Theo Prima Bangun Alias Teger, warga Jalan Pales Kecamatan Medan divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/6/2022).

Lelaki 23 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni mengejar tetangganya pakai klewang.

"Menjatuhkan terdakwa Theo Prima Bangun Alias Teger, dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: 9 Tahun Pacaran, Model Cantik Ini Akhirnya Dinikahi Kekasihnya yang juga Artis Terkenal, Alasannya?

"Yakni dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan yang lain atau dengan suatu Tindakan yang tidak menyenangkan ataupun dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman akan melakukan Tindakan yang tidak menyenangkan," ujar jaksa.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tanpa pikir panjang mrnyatakan terima atas putusan tersebut.

"Terima Majelis," ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, JPU Chandra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara yang menjerat lelaki tamatan SMP itu berawal pada hari Jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pales Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat itu, terdakwa Theo Prima Bangun  yang tinggal dijalan tersebut berpapasan dengan saksi korban Buntora Nababan yang saat itu sedang pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor.

"Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban 'pelan pelan bang' lalu saksi korban menjawab 'apa kau bilang' dan dijawab terdakwa 'abang sering kali lewat rumah menggeber geber kereta' lalu saksi korban menjawab 'kek mana aku geber-geber kereta depan rumahmu sedangkan keretaku aja knalpot standart' lalu terdakwa menjawab 'yang nggak ku vidiokannya' lalu saksi korban menjawab 'ya udah vidiokanlah' lalu terdakwa berkata kepada saksi korban 'kau tengok nanti ya' sambil terdakwa pergi," kata jaksa.

Kemudian, pada Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, saksi korban keluar rumah untuk pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat saksi korban melintas rumah terdakwa, dan keduanya pun saling tatapan.

Baca juga: Jadi Narasumber, Kepala LPKA Medan Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja

"Terdakwa mengatakan kepada saksi korban 'kau tunggu ya' sambil masuk ke dalam rumah dan tak berapa lama terdakwa keluar dari rumah dengan membawa klewang yang panjangnya 50 cm dan langsung mengejar saksi korban sambil mengarahkan klewang tersebut kearah saksi korban," kata jaksa.

Melihat hal itu, kata jaksa saksi korban menjadi ketakutan dan merasa terancam nyawanya kemudian langsung pergi menyelamatkan diri dengan meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya karena merasa takut terancam nyawanya atas perbuatan terdakwa tersebut dimana terdakwa dan saksi korban masih berada dalam lingkungan tempat tinggal yang sama maka saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Tuntungan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved