Kantor Pusat Khalifatul Muslimin
Kantor Khalifatul Muslimin Digeledah, Ditemukan Uang Miliaran, Dokumen Terkait Khalifah NII dan ISIS
Mabes Polri menyita sejumlah buku dan dokumen saat menggeledah kantor pusat Khalifatul Muslimin di kawasan Bandar Lampung.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mabes Polri menyita sejumlah buku dan dokumen saat menggeledah kantor pusat Khalifatul Muslimin di kawasan Bandar Lampung.
Penggeledahan itu dilakukan setelah pemimpinnya, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (7/6/2022).
"Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri ditemukan miliaran dan berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khalifah, NII dan juga ISIS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Zulpan mengatakan, penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait sejumlah buku dan dokumen yang ditemukan.
"Kita kembangkan lebih lanjut khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap polisi pada Selasa pagi di Lampung. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.
Menurut Hengki, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.
Hengki menegaskan, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.
Dalam proses analisis, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.
Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video yang menunjukkan aksi tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.
