Berita Seleb
Sarang Prostitusi Open BO Terbongkar, Wanita asal Lampung Pasang Tarif 350, Ijazah SMP jadi Alasan
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online dari aplikasi yang disalahgunakan
TRIBUN-MEDAN.com - Sarang prostitusi Open BO terbongkar.
Razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
Baca juga: Pria Mengaku Nabi Buat Pengakuan Menghebohkan, Faktanya Punya Riwayat Ini
Baca juga: TRAGIS Nasib Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Bukan Dihargai Malah Sering Masuk Penjara

Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Nikita Mirzani Meradang, Terkuak John Hopkins Ogah Menikahi Nyai, Alasannya Terungkap
Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Nekat Open BO saat Ramadan, Mahasiswi di Malang Akui Awalnya Diajak Teman: Jangan Sampai Ortu Tahu

"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (Open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar. Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut. Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.
Baca juga: Calon Bidan Tega 7 Kali Gugurkan Bayinya, 10 Tahun Hamil Berkali-kali, Janin Disimpan di Rantang
"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.
Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri prostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.
Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.
"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," pungkasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Jatim.com