Update Warung Makan Minang Babiambo Setelah Polisi Turun Tangan, Restoran Menu Babi?
Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha nasi padang berbahan dasar daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha nasi padang berbahan dasar daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan setelah mengecek ke lokasi, usaha makanan padang daging babi yang berlokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah lama tidak beroperasi.
"Itu pada saat kita datang kita lihat sudah tidak beroperasi lagi," kata Vokky kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Vokky menerangkan bahwa lokasi usaha makanan padang babi itu bukan sebuah restoran ataupun warung makan, melainkan rumah atau tempat tinggal.

Terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, Vokky masih belum menjelaskan. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.
"Kalau terkait pelanggaran kita masih melakukan pemeriksaan nanti mungkin setelah pemeriksaan kita baru bisa menyampaikan," tuturnya.
Baca juga: RANGKAIAN Acara Pemakaman Eril, Untaian Doa Ridwan Kamil hingga Info untuk Warga Ingin Bertakziah
Sebelumnya, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus buka suara soal adanya menu masakan rumah makan Padang non halal yang menyajikan menu babi.
Guspardi mengaku mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar hal tersebut.
Baca juga: RANGKAIAN Acara Pemakaman Eril, Untaian Doa Ridwan Kamil hingga Info untuk Warga Ingin Bertakziah
Dari informasi yang diterimanya, restoran itu terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara.
Ironinya kata dia, pemilik restoran juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal.
Adapun menu yang dimaksud yakni Nasi Babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu-menu lainnya.
"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan Padang non halal di Indonesia," ujar anggota komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/6/2022).
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 itu menyatakan, nasi padang dengan berbagai menu yang disajikan merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.
Oleh karenanya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau?" ucap dia.