Update Warung Makan Minang Babiambo Setelah Polisi Turun Tangan, Restoran Menu Babi?
Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha nasi padang berbahan dasar daging babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pemakaian nama menu nasi padang non halal kata dia, merupakan sebuah penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik di ranah maupun di rantau.
"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," ucap Guspardi.
Baca juga: RANGKAIAN Acara Pemakaman Eril, Untaian Doa Ridwan Kamil hingga Info untuk Warga Ingin Bertakziah
Atas kejadian ini, dirinya meminta kepada pemilik restoran tersebut untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang dengan menu makanan makanan berbahan babi.
Dia juga meminta agar pemilik restoran Padang untuk menutup tempat usahanya yang dinilai menyajikan menu tidak halal itu.
"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," kata anggota Baleg DPR RI.
Baca juga: DPR Sorot Kinerja KPK Turun Paling tak Dipercaya Publik, Novel Baswedan Sebut Ulah Pimpinan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Update Warung Makan Minang Babiambo Setelah Polisi Turun Tangan, Restoran Menu Babi?