ATURAN Baru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Bagaimana Peserta yang Tidak Berpenghasilan Tetap?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022

Editor: Juang Naibaho
Kontan.co.id/ Muradi
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," beber Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan BPJS Kesehatan soal Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved