Sidang Korupsi

KEPSEK SMAN 8 Medan yang Korupsi Dana BOS Divonis 5,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Eks Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan divonis 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

TRIBUN MEDAN / GITA
Terbukti korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dihukum 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan divonis 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti juga mengurangi jumlah uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa Rp 1,4 miliar menjadi Rp 693 juta.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Andreas B Sinambela menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari sembari mempelajari putusan majelis hakim.

"Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinanan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Andreas.

Ia mengatakan, dakwaan JPU yang sebelumnya menyatakan kerugian megara lebih kurang Rp1,4 miliar hanya dibesar-besarkan.

Sebab ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp 693 Juta.

"Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMA N 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwaakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut," pungkasnya.

Baca juga: KAMPUNG Aur Diserang Komplotan Diduga Geng Motor, Kepling Beberkan Kronologi Kejadian

Baca juga: LINK Nonton Live Streaming Final NBA 2022 Gim 5 Warriors Vs Celtics Selasa Jam 08.00 WIB

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Jongor dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum supaya Jongor dibebankan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 639 juta.

"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," kata hakim ketua Eliwarti.

Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta terdakwa berbelit di persidangan.

"Hal meringankan terdakwa merasa bersalah tidak menjalankan dana BOS sesuai peruntukannya," ujar hakim.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved