Korupsi Dana BOS
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 8 Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dinyatakan terbukti bersalah korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 639 juta.
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 8 Divonis 5,5 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Meski tidak mengakui perbuatannya, Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan dinyatakan terbukti bersalah korupsikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 639 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti lantas memvonis terdakwa Jongor, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum supaya Jongor dibebankan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 639 juta.
"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," katanya.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta terdakwa berbelit di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa merasa bersalah tidak menjalankan dana BOS sesuai peruntukannya," ujar hakim.
Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Jongor dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahw perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.
Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.