News Video
MUI Jabar Beri Saran Soal Proses Pemakaman Eril Agar Keluarga Melakukan Hal Ini
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei menjelaskan keluarga Ridwan Kamil sempat meminta masukan terkait proses pemakaman Eril sesuai dengan syariat Islam.
Saran kedua MUI yakni dapat disalatkan kembali ketika jenazah tiba di rumah duka.
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyarankan agar peti jenazah dibuka saat mengebumikan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di pemakaman keluarga di Desa Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei menjelaskan keluarga Ridwan Kamil sempat meminta masukan terkait proses pemakaman Eril sesuai dengan syariat Islam.
Mulai dari jenazah tiba hingga pemakaman di Desa Cimaung, Kabupaten Bandung.
Saran MUI yang pertama yakni membuka peti jenazah, jika dalam proses pemakaman almarhum Eril menggunakan peti.
Begitu juga saat jenazah almarhum dikebumikan.
"Keluarga secara tegas ingin mengikuti syariat Islam. Bagaimana aplikasinya saya beri tahu bahwa kalau jenazah utuh dan tidak kendala, saya sarankan untuk petinya dibuka kalau memang membawa pakai peti. Ketika dikuburkan petinya dibuka, tanpa peti," ujar Rahmat dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (11/6/2022).
Saran kedua MUI yakni dapat disalatkan kembali ketika jenazah tiba di rumah duka.
Rahmat menjelaskan meski jenazah Eril sudah disalatkan di Swiss, namun pihak keluarga tetap bisa menyalatkan almarhum Eril saat tiba di gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang dipilih sebagai rumah duka jenazah Eril.
Baca juga: Secarik Kertas Kecil BUAT ERIL, Rasa Haru, Simpati dan Empati di Ruang Ekspresi Gedung Pakuan
Baca juga: PENGHORMATAN pada Eril, Para Pelajar di Bandung akan Menyambut & Menghantar Eril Menuju Pemakaman
MUI juga menyarankan agar salat jenazah Eril dilakukan secara bergelombang untuk keluarga dan masyarakat.
Rahmat menyatakan dari pihak keluarga sudah membuat agenda untuk salat jenazah Eril.
Pada gelombang pertama, Minggu (12/6/2022), saat jenazah tiba di rumah duka diberi kesempatan untuk keluarga, tamu dan rekan Eril.
Gelombang kedua diberi kesempatan kepada masyarakat untuk salat jenazah yang dibuka mulai pukul 23.00 WIB Minggu (12/6/2022) hingga 08.00 WIB, Senin (13/6/2022).
"Kewajban mensalatkan jenazah, walaupun sudah disalatkan di Swiss, maka disalatkan kembali di Bandung diberi kesempatan bergelombang. Bisa berulang berkali-kali diberi kesemaptan waktu," ujar Rahmat.