Tak Punya Uang Bayar Utang, Wanita Asal Temanggung Gadai 5 Unit Mobil Rental, Kerugian Hampir Rp 1 M
Setelah menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan, uangnya dipakai untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kapolsek Sleman Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto menunjukkan pelaku RW berikut 5 mobil sebagai barang bukti kejahatan yang telah berhasil diamankan di Polsek Sleman. (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)
"Gadainya bervariasi antara Rp 30 - 35 juta."
"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi Antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX.
Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Perempuan Asal Temanggung Jadi Pelaku Tunggal Pengelapan Mobil Rental
Tags
utang
wanita muda asal Temanggung
mobil rental
menggelapkan mobil rental
Sleman
Temanggung
wanita muda
Rekomendasi untuk Anda