Markas Judi

INI WAJAH PARA PENJUDI yang Ditangkap Langsung Kapolda Sumut di Asia Mega Mas dan Komplek MMTC

Polda Sumut akhirnya memamerkan wajah para penjudi yang ditangkap di Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Kota Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ini adalah wajah para penjudi yang ditangkap di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut akhirnya memamerkan wajah para penjudi yang ditangkap di markas judi Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Mega Mas dan Komplek MMTC di Jalan Willem Iskandar beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini, ada 19 orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah IS, SD, AH, BU, KM, ST, AB dan SR.

Kemudian, LN, AC, TS, JM, LG.

Lalu ada AL, TK, AM, HS, TN dan TS.

Saat wajah para penjudi ini dipamerkan di Polda Sumut, mereka jalan beriringan.

 

 

Ada yang berusaha menutupi wajahnya dengan tangan, ada juga yang memalingkan wajah ketika melihat kamera awak media.

Beberapa diantaranya menggunakan masker, agar diduga tidak dikenali kerabat dan keluarganya karena terlibat kasus perjudian.

"Di Asia Mega Mas, kami menyita (uang) Rp 42 juta. Kemudian di MMTC, ada (uang yang disita) Rp 45 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (14/6/2022).

Tatan mengakui, bahwa sebenarnya markas judi yang mereka gerebek ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.

Hanya saja, saat itu para pengelola judi diklaim memiliki izin usaha gelanggang permainan.

wajah para penjudi di Asia Mega Mas dan MMTC I
Ini adalah wajah para penjudi yang ditangkap di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Medan

Tapi belakangan, izin usaha gelanggang permainan malah disisipi dengan tindak perjudian.

Tentu, kata Tatan, ini bertentangan dengan hukum dan harus ditindak.

"Kegiatan ini rata rata ada yang berizin, karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang, berarti funggsinya sudah berubah. Berarti tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak," katanya.

Dari 19 tersangka yang dibekuk, 15 orang adalah pria, dan empat orang lainnya wanita.

Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, dan tiga orang pengelola terancam hukuman 10 tahun penjara, karena bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana.

wajah para penjudi di Asia Mega Mas dan Komplek MMTC II
Ini adalah wajah para penjudi yang ditangkap di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC Medan

Sementara, 12 orang pemain bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis.

Selain menangkap para pelaku yang merupakan pengelola dan pemain judi, polisi juga menyita barang bukti lain mesin perjudian.

Di markas judi Komplek Asia Mega Mas, polisi menyita empat unit mesin judi tembak ikan, empat unit mesin bubble roullate, 15 unit mesin slot, uang Rp 42 juta, 19 handphone, enam dompet,12 buah KTP dan dua chip untuk pengisi cancel koin game.

Sementara di markas judi Komplek MMTC, barang bukti yang diamankan berupa empat unit meja judi tembak ikan berukuran sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong,17 buku catatan, dan uang Rp 45 juta.

Sementara itu, sejak penggerebekan markas judi ini dilakukan Polda Sumut, tak sedikit warganet yang meminta agar polisi menggerebek lokasi judi di tempat lain.

Misalnya saja di Yang Lim Plaza, yang disebut-sebut masih ada disediakan lapak judi yang sama.

Kemudian ada juga di kawasan Pasar 7 Marelan, yang sampai detik ini tak tersentuh hukum.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved