Beraksi Sejak Februari 2022, Pemuda Ini Berhasil Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 40 Juta di Makassar
Warga Desa Sonorejo Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu sudah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kota Makassar
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemuda bernama Mesdin (25) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tamalate, lantaran mengedarkan uang palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga asal Desa Sonorejo Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu, mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Diperkirakan uang palsu yang ia edarkan jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS dalam keterangan tertulisnya menyebut, pelaku ditangkap di kamar kosnya, Jalan Perjanjian Bongaya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: VIRAL Pemuda Batak di Kota Sibolga Tak Akui Ibu Kandungnya di Hari Pernikahannya
Diantaranya, 598 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu kotak benang hologram palsu, tiga lembar stiker hologram uang palsu, 84 lembar resi pengiriman.
Selain itu, juga didapati empat buah lem kertas, dua cat semprot, satu buah lakban, satu mistar, dua pisau cutter dan lain-lain.
"Hasil interogasi, Mesdin membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu," kata Lando KS kepada tribun, Rabu (15/6/2022) siang.
Uang palsu itu, kata Lando, diperoleh Mesdin dari agen yang berada di Jakarta.
"Dibeli dari seorang agen uang palsu bernama perempuan Cika dari Jakarta," katanya.
Pembelian itu, lanjut dia, dilakukan Mesdin melalui jejaring telegram.
"Via telegram dan dijual kembali oleh Mesdin dengan kisaran Rp 40 ribu per lembar pecahan uang palsu Rp 100 ribu dan dikirim melalui pihak pengiriman online," ujarnya.
Baca juga: ALAMI Kenaikan Jelang Idul Adha, Ini Daftar Harga Kambing Rabu 15 Juni 2022, Terendah Rp 2 Jutaan
Sebelum ditangkap, lanjut Lando, Mesdin telah mengedarkan uang palsu itu sejak Februari 2022 ini.
"Keterangan Kapolsek Tamalate, total uang yang palsu tersebut sebanyak Rp 100 juta dan yang tersebar sebanyak Rp 40 juta," tuturnya.
Pihaknya mengaku, masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok utama.
Kini Mesdin dan barang bukti tindak kejahatannya meringkuk di sel tahanan Polsek Tamalate, Makassar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Waspada! Rp 40 Juta Uang Palsu asal Jakarta Beredar di Makassar