Pengedar Narkoba

DIJANJIKAN Upah Rp 1 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi saat Antarkan Sabusabu

Apabila berhasil mengantarkan sabu, Sadam dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1 juta.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Saksi anggota polisi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Apa yang dialami M. Sadam Husin terbilang apes.

Pasalnya, warga Jalan Rawa Cangkuk Medan Denai itu diadili karena didakwa menjadi kurir sabu seberat 1 kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari informan, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.

Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, hingga Sabtu 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deli Serdang.

"Setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp 1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja," ujar jaksa.

Apabila berhasil, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp 1 juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali.

Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datok Kabu Deli Serdang.

Kemudian pada Minggu 20 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya.

Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat diperjalanan Reza menghubungi kawannya.

"Kemudian terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara," ujar jaksa.

Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB, lalu menuju lobi hotel, keduanya bertemu dengan kawan Reza, setelah itu Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.

Setelah itu Reza memberikan Nomor HP kawannya, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor HP tersebut dan terdakwa diarahkan di warung Gampoeng Geutanyo yang terletak di Jalan Sei Batang Hari Medan.

Lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke warung Gampoeng Geutanyo dan terdakwa bertemu dengan kawan Reza yang tidak terdakwa kenali sebelumnya, lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.

Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi duluan ke Hotel nanti mereka menyusul. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Hotel Grand Nusantara.

"Setibanya di hotel tersebut, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi," ujar jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved