Kasihan Gadis 19 Tahun Ini, Disekap Pria Paruh Baya di Lemari, Minta Tolong Tangannya Masih Diikat
Berhasil keluar rumah, IRN pun berteriak minta tolong kendati tangannya masih terikat tali. IRN lari sekuat tenaga menuju ke rumah tetangga AW, Jumia
Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sumberpucung gerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.
Atas kasus tersebut, beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor