Suntik Vaksin Kosong
Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polres Pelabuhan Belawan Harus Ikut Tanggung Jawab
Polres Pelabuhan Belawan diminta ikut tanggung jawab atas terjadinya kasus dugaan suntik vaksin kosong yang dilakukan dr Tengku Gita Aisyaritha
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara meminta Polres Pelabuhan Belawan ikut bertanggungjawab, atas kasus dugaan suntik vaksin kosong yang menjerat dr Tengku Gita Aisyaritha.
Menurut Sekretaris MHKI Sumut, Dr Redyanto Sidi, bahwa pelaksana vaksin kala itu adalah Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian, dr Tengku Gita Aisyaritha hanya bertindak sebagai vaksinator, atas undangan dari Polres Pelabuhan Belawan, dan penunjukan dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
"Siapa yang merasa dirugikan dalam hal ini, dan siapa yang menghalang halangi penanggulangan wabah. Kita harap penyelenggara (Polres Belawan) harus juga bertanggungjawab dalam persoalan ini, jangan hanya dalam tanda petik mengorbankan dokter G," tegas Redyanto, Selasa (15/6/2022).
Redyanto mengatakan, dirinya turut kecewa dengan Polres Pelabuhan Belawan.
Sebab, dalam kasus dugaan suntik vaksin kosong ini, Polres Pelabuhan Belawan sendiri yang justru melaporkan dr Tengku Gita Aisyaritha.
Padahal, Polres Pelabuhan Belawan adalah panitia penyelenggara kegiatan.
"Jadi penyelenggara mengelar vaksin, kemudian ada dugaan vaksin kosong, mereka laporkan klien kita, jadi penyelenggara yang melaporkan kita," tuturnya.
Menurut Redyanto, banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Dia pun menyebut bahwa dr Tengku Gita Aisyaritha adalah korban kriminalisasi.
"Kenapa kami katakan dikriminalisasi, karena dokter G ini adalah vaksinator resmi yang diminta oleh PDUI atas permintaan penyelenggara yaitu Polres Belawan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dokter-Nagita-meminta-maaf-dan-mengaku-khilaf_.jpg)