Suntik Vaksin Kosong
Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polres Pelabuhan Belawan Harus Ikut Tanggung Jawab
Polres Pelabuhan Belawan diminta ikut tanggung jawab atas terjadinya kasus dugaan suntik vaksin kosong yang dilakukan dr Tengku Gita Aisyaritha
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Diketahui, video dugaan suntik vaksin kosong yang dilakukan oleh dr Tengku Gita Aisyaritha sempat viral di media sosial.
Kejadian itu berlangsung di SD Perguruan Yayasan Dr Wahidin Sudiro husodo, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan.
Dokter dr Tengku Gita Aisyaritha bersama sejumlah tenaga kesehatan lainnya diminta Polres Belawan untuk menjadi vaksinator, pada event vaksin massal beberapa waktu lalu.
Namun saat memberikan vaksin, dr Tengku Gita Aisyaritha diduga menyuntikan vaksin yang kosong ke siswi SD.
Atas perbuatannya dokter G dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sejak kasus tersebut beredar, banyak masyarakat yang bertanya-tanya.
Jika vaksin yang disuntikkan itu kosong, lantas kemana perginya vaksin utuh untuk masyarakat tersebut.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dokter-Nagita-meminta-maaf-dan-mengaku-khilaf_.jpg)