Ayah Cabuli Anak

KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Melahirkan

Seorang tersangka AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Seorang tersangka AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

AZP (14), seorang perempuan di bawah umur menjadi kekerasan seksual ayah tiri bejat.

Terkait peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan kronologi kejadian.

"Kronologis kejadian, Pertama sekali di mulai sekitar Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (15/6/2022).

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ternyata, aksi bejat pelaku berlanjut.

"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungkapnya.

"Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu ibunya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa," sambungnya.

Ia menjelaskan, setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

Kemudian, Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjutnya.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba.

"Juga, di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba," lanjutnya.

"Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan namun dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput , karena sudah mengalami pecah ketuban," tuturnya.

Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved