Ayah Cabuli Anak

KRONOLOGI Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Melahirkan

Seorang tersangka AS (35) telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ilustrasi 

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput ayah kandungnya dan membawanya.

"Di depan ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.

"Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pelaku terancam penjara 15 tahun.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved