Pengusaha Ditipu Janda
Pengusaha Asal Medan Ditipu Janda Anak Dua, Setelah Dinikahi Istri Kawin Lagi dengan Berondong
Janda anak dua tipu pengusaha asal Medan. Setelah dinikahi, malah kawin lagi dengan berondong
Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.
"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.
Hakim Ulina lantas menyenti saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.
"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah sejak 11 April 2006.
Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.
Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut"