Tahanan Polrestabes Medan Tewas

POLISI Tetapkan 8 Orang Pelaku atas Tewasnya Tahanan di RTP Polrestabes Medan, Berikut Perannya

Polisi telah menetapkan delapan orang pelaku, dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di Rumah Tahanan Polisi.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Keenam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra. (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah menetapkan delapan orang pelaku, dalam kasus tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang pelaku yakni, Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Lalu, setelah kasus tersebut bergulir ke persidangan, polisi baru menetapkan dua orang pelaku lainnya yakni, Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga, keduanya merupakan personel kepolisian.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, korban atas nama Hendra Syahputra hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (16/6/2022).

Fathir juga membeberkan peranan para tersangka saat menganiaya korban hingga tewas di dalam RTP Polrestabes Medan.

Hisarma Pancamotan Manalu, berperan menendang dan memukul korban, Tolib Siregar memukul bagian lutut dan menganiaya menggunakan bola karet.

"Tersangka Tolib Siregar juga menyuruh korban untuk melakukan tindakan tidak terpuji menggunakan balsem," sebutnya.

Lalu, Wily Sanjaya, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, Juliusman Zebua, dan Hendra Siregar juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, dan memukul.

Sementara, dua orang personel polisi yang ikut ambil andil dalam tewasnya korban yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga juga memukul korban.

"Para tersangka saat ini, untuk tiga orang kita lakukan penahanan di Polrestabes Medan. Satu orang sudah menjalani sidang," ungkapnya.

Fathir mengungkapkan, para tersangka juga saat ini masih menjalani proses persidangan kasus sebelumnya dan nantinya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara penganiayan tersebut ke Kejaksaan.

"Saat ini masih proses hukuman perkara sebelum nya, untuk tindaklanjut berkas para tersangka ini akan segera kami kirim ke Kejaksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kedua anggota nya yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga telah dilakukan penahanan, satu diantaranya bernama Bripka Andi Arvino telah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved