2 Wanita Didapat dari Perkenalan di Medsos, Kini Pria Ini Punya 8 Istri Semua Tinggal Serumah
Bagi pria ini tidak begitu sulit menalkukkan hati wanita. BUktinya dia bisa memperistri 8 orang . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Bagi pria ini tidak begitu sulit menaklukkan hati wanita.
BUktinya dia bisa memperistri 8 orang.
2 istri Didapat dari Perkenalan di Medsos, kini dia hidup bersama 8 istri, semua tinggal dalam satu rumah.
Ya, Ong Dam pria yang disebut Youtuber berpoligami tersebut dikabarkan hidup akur dengan istri-istrinya.
Baca juga: Saksi Hubungan Wenny Ariani dan Rezky Aditya Bicara, Gaya Pacaran Dulu Memicu Reaksi Citra Kirana

Baca juga: Nasib Anggia Novita Mantan Istri Ferry Irawan yang Dulu Pernah Terkena Stroke
Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan poligami di Thailand?
Diberitakan The Thaiger, Senin (22/2/1/2021), poligami di Thailand sebenarnya tak diakui di bawah hukum negara.
Tapi, pada praktiknya, poligami telah menjadi gaya hidup atau masih dipraktikan warga Thailand.
Pernikahan di Thailand diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial No. 5 pasal 1435 sampai 1535.
Dalam pasal 1457, disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi jika pria dan wanita (yang berusia minimal 18 tahun) setuju untuk saling menjadi suami dan istri, dan persetujuan itu harus diumumkan di hadapan Panitera untuk dicatat oleh Panitera.
Pernikahan di Thailand dibuat dan diselesaikan pada pendaftaran resmi dan dimasukkan dalam daftar pernikahan pemerintah.
Baca juga: Pengakuan Nissa Sabyan Diajak Poligami Pria Lain, Ayus Eks Suami Ririe Bereaksi: Boleh Kalau Mampu
Sementara, dalam pasal 1452, diterangkan bahwa bigami atau menikahi satu orang saat masih menikah secara sah dengan orang lain di Thailand, tidak diizinkan.
Baca juga: Nasib Anggia Novita Mantan Istri Ferry Irawan yang Dulu Pernah Terkena Stroke
Bigami juga bisa menjadi pelanggaran pidana menurut hukum pidana Thailand karena dengan sengaja membuat pernyataan palsu.
Soal pernikahan sesama jenis di Thailand, hukum di negara tersebut sebenarnya juga masih tidak mengizinkan tindakan itu.
Hanya pasangan lawan jenis yang berhak menikah dan dicatat dalam buku nikah secara resmi.
Praktik poligami di Thailand