Pemotor Pakai Sendal Jepit Ditilang
Di Sumut Naik Motor Pakai Sendal Jepit Bakal Ditilang, Polisi Bilang Begini
Dit Lantas Polda Sumut mengatakan pemotor yang pakai sendal jepit bakal ditilang
1.Kendraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.
2. Kendraan bermotor yang tidak sesuai standart pabrikan.
3. Kendraan bermotor pribadi yg menggunakan sirene, rotator dan strobo yg bukan peruntukannya.
4. Tanda registrasi kendraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
Dalam operasi ini Polda Sumut juga menurunkan 1.567 personel gabungan dari TNI, Polri dan Dishub.
Di Sumatera Utara khususnya Medan baru ada satu titik tilang elektronik, yakni di lapangan merdeka Medan. Sementara di Jalan Sudirman belum beroperasi.
Setiap pelanggar akan menerima surat dari lalu diminta membayar denda sesuai pelanggaran.
Namun jika data pelanggar tidak sesuai pengendara bisa melakukan konfirmasi ke kantor polisi.
"Di dalam surat itu kita kasih waktu konfirmasi benar atau tidak."
(tribun-medan.com)