HEBOH Bocornya Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan, Begini Penjelasan Polisi

Media sosial diramaikan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 dan Facebook
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). Buntut perseteruan dengan Dito yang berujung laporan kepolisian, kini beredar surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus penghinaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial diramaikan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam postingan yang viral di medsos, surat penetapan Nikita Mirzani tersangka tertulis bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Terkait heboh bocornya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka dugaan penghinaan, Plt Wakapolres Serang Kota AKBP Wahyu Imam memberikan penjelasan.

Ia memastikan akan melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Dito Mahendra, Dekat Keluarga Cendana dan Berani Laporkan Nikita Mirzani

Baca juga: Ini Awal Mula Pertikaian Hingga Nikita Mirzani Dilaporkan Dito, Nyai Beber Andil Nindy Ayunda

Wahyu menegaskan, hingga saat ini Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut akan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho.

"Kami coba cek ke pak kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto kepada wartawan melalui grup WhatsApp, Jumat (17/6/2022).

AKHIRNY Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022). Nikita tiba di Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid, pada 15.00 WIB.
AKHIRNY Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022). Nikita tiba di Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid, pada 15.00 WIB. (tribunnews.com)

Duduk Perkara

Sebelumya, Nikita Mirzani menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, didatangi petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved