HEBOH Bocornya Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan, Begini Penjelasan Polisi
Media sosial diramaikan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lewat unggahan di Insta Story-nya, artis tersebut mengabarkan bahwa polisi mendatangi rumahnya sejak pukul 03.00 WIB.
"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya??? Emang ada apa Pak??? Bapak ga mengantuk!" tulis Nikita dalam unggahannya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut kedatangan petugas Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani.
Upaya paksa dilakukan karena Nikita Mirzani selalu mangkir saat dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Pemanggilan itu terkait adanya laporan terhadap Nikita.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota lantas menjemput Nikita Mirnazi untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Ketika LP (laporan polisi) ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Setelah sembilan jam menunggu, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," ungkap Shinto.
Setelah rumahnya sempat didatangi polisi, artis yang kerap disapa Niki itu akhirnya mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu sore.
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," tuturnya kepada wartawan.
Kombes Shinto menjelaskan, Niki diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Niki ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," papar Shinto.
Hanya saja, mengenai konten yang diperkarakan Dito, Shinto tidak menyebutkannya secara rinci.
