Iuran BPJS Kesehatan 75 Ribu per Bulan? Berlakunya Aturan Baru BPJS Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3
Jika biasanya peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.
Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.
Baca juga: Saksi Hubungan Wenny Ariani dan Rezky Aditya Bicara, Gaya Pacaran Dulu Memicu Reaksi Citra Kirana
Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.
(*/kompas.tv/kompas.com)
Baca juga: Ridwan Kamil Pimpin Salat Jenazah Putranya Eril di Gedung Pakuan Bandung
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Iuran BPJS Kesehatan 75 Ribu per Bulan? Berlakunya Aturan Baru BPJS Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3