MUI Keluarkan Fatwa Jelang Idul Adha, Atur Panduan Kurban Cegah Penyebaran Wabah PMK

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di Indonesia.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
26 ekor sapi milik Satria warga Desa Buntu Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan terkena wabah PMK yang mengakibatkan harga jual menurun saat Idul Adha mendatang, Senin(13/6/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kini tengah merebak di Indonesia.

Sementara dalam waktu dekat akan ada perayaan Hari Raya Idul Adha, di mana sebagian umat Muslim akan melaksanakan kurban atau penyembelihan hewan ternak, seperti sapi maupun kambing.

Terkait hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.

Baca juga: Kesulitan Cari Peserta Vaksinasi, Pemerintah Imbau Warga Suntik Booster Antisipasi Lonjakan Covid-19

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.

FATWA TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Ketentuan Umum

1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) acau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing,

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca juga: Kementan Ungkap Penyebab Penyebaran PMK Pada Ternak Tinggi, Sediakan 3 Juta Dosis Vaksin

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved