Rasa Penasaran Nikita Mirzani Memuncak Minta Bantuan Polisi Bertemu Vito Mahendra
ketika kediaman Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota untuk melakukan jemput paksa atas dugaan kasus ITE
Beberapa video rekaman juga diberikan Nikita kepada John Hopkins saat polisi mendatangi rumahnya.
• Beredar Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Surat Penetapan Polresta Serang| Niki Kesal
Reaksi pria kelahiran 22 Mei 1983 itu malah tertawa dan menyebut Nikita Mirzani sosok wanita hebat.

"Aku kasih, kan, videonya. Dia ketawa, 'kamu hebat banget'," sambungnya.
Baca juga: Pekerja Kompleks Cemara Kuta Tewas Kesetrum saat Membersihkan Kolam, Rekan Lihat Pompa Air Menyala
Kendati demikian, menurut Nikita Mirzani, kekasihnya itu tak terlalu paham dengan mekanisme hukum di Indonesia.
Sehingga John Hopkins tak berkomentar banyak mengenai proses hukum dan tetap memberi dukungan untuk Nikita di Tanah Air.
"Dia tuh, kalian tahu lah gue strong banget. Jadi, begitu saja," kata Nikita Mirzani.
Sempat Beredar Kabar Jadi Tersangka
Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi.
Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.