Rasa Penasaran Nikita Mirzani Memuncak Minta Bantuan Polisi Bertemu Vito Mahendra

ketika kediaman Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota untuk melakukan jemput paksa atas dugaan kasus ITE

Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Nikita Mirzani saat di Polres Serang Kota. 

Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka 

 Kabar ditetapkan sebagai tersangka Nikita Mirzani sempat  viral di media sosial. 

Atas kejadian tersebut, AKBP Wahyu Imam, Wakapolresta Serang Kota buka suara.

"Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa. Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudarii NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ujar AKBP Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6/2022). 

Wahyu menegaskan jika polisi belum menetapkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka. 

Sebab Niki biasa disapa itu baru saja dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan ITE dan pencemaran nama baik sebagai saksi. 

"Kami menjawab bahwa saudari NM blm kami tetapkan sebabai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," tutur Wahyu. 

Lebih lanjut, dokumen tersebut diduga adanya kebocoran dokumen. Sehingga pihaknya akan menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu. Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.  

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.  

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. 

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

Baca juga: KABAR Terbaru Pemain Timnas Elkan Baggott, Kontraknya di Ipwich Town Diperpanjang hingga 2025

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio/Fauzi Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved