Berita Nasional
Bila Bendahara PBNU Terbukti Bersalah, Gus Yahya Bakal Minta Mardani Maming Mundur
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya menyebutkan Mardani H Maming harus mundur dari jabatannya jika terbuti melanggar hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya menyebut tak akan tinggal diam bila akhirnya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Menurut Gus Yahya, jika terbukti melanggar hukum Mardani Maming harus mundur dari jabatannya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu itu ke tahap penyidikan.
“Ya kalau (terbukti), tapi kan ini belum,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya mengaku, sampai saat ini PPBNU belum ada mendapatkan informasi resmi terkait status Maming saat ini.

NU harus terlebih dahulu mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus yang menimpa anggotanya untuk kemudian bisa menetapkan kebijakan selanjutnya.
“Kita harus jelas dulu urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” kata Gus Yahya.
“Harus ada syarat-syaratnya yang dipenuhi, harus dikethaui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Maming saat ini sudah dicegah untuk bias bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.
Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut
“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Dia pun menegaskan PBNU akan mendukung upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.