Suap Bupati Langkat
TERBUKTI Suap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Muara Perangin Angin dinyatakan memberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemberian suap Bupati nonaktif Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kini sudah terbukti.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti memberi suap sebesar Rp 572 juta kepada Bupati Terbit Rencana terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Terdakwa Muara Perangin Angin dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Muara Perangin Angin dihukum denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Muara Perangin Angin terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa KPK pada persidangan Senin (6/6/2022) lalu. Jaksa menuntut Muara Perangin Angin selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Direktur CV Nizhami itu terbukti memberi suap sebesar Rp 572 juta kepada Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan Muara Perangin Angin dinilai melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal meringankan, hakim menyatakan Muara belum pernah dipidana sebelumnya.
Muara juga disebut berterus terang dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," kata Hakim Djumyanto.
Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara Perangin Angin 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp 572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu abangnya yang juga adalah Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka biasa disebut "Group Kuala".