Gaji dan Tunjangan Satpol PP
INILAH Besaran Gaji dan Tunjangan Satpol PP DKI Jakarta, Kasatnya Terima Rp 117.870.000 Per Bulan
Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok ASN pada masing-masing golongan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diketahui terbagi dalam lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.
Kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta tersebut, yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sebagai Ibukota Negara, dengan APBD-nya mencapai Rp 82 triliunan, tentu gaji dan tunjangan ASN-nya akan berbeda dengan provinsi lain di Tanah Air.
Seperti halnya dengan gaji dan tunjangan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol PP provinsi berbeda dengan pejabat Satpol PP kabupaten/kota administrasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Gelandangan Bergaya Punk Picu Kebakaran Gedung Juang 1945 di Kota Siantar, Kini Dicari Satpol PP
Dikutip dari Kompas.com yang terbit pada 28 Januari 2022, dipaparkan mengenai jumlah tunjangan kinerja pejabat Satpol PP.
Tunjangan terbesar tentu saja diberikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta yakni sebesar Rp 57,8 juta atau tepatnya Rp 57.870.000 per bulan.
Adapun Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan tunjangan sebesar Rp 50,67 juta atau Rp 50.670.000 per bulan.
Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok ASN pada masing-masing golongan.
Berikut selengkapnya daftar tunjangan kinerja pegawai Satpol PP DKI Jakarta:
✓ Kepala Satuan: Rp 57.870.000
✓ Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000
✓ Sekretaris: Rp 40.770.000
✓ Kepala Bidang: Rp 39.960.000
✓ Kepala Satpol PP Kota: Rp 39.960.000
✓ Kepala Satpol PP Kabupaten: Rp 39.960.000
✓ Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi: Rp 26.190.000
✓ Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Kota: Rp 26.190.000
✓ Kepala Subbagian pada Satpol PP Kabupaten: Rp 26.190.000
✓ Kepala Seksi pada Satpol PP Kabupaten: Rp 26.190.000
✓ Kepala Satpol PP Kecamatan: Rp 26.190.000.
Terkait besaran gaji, Satpol PP di DKI Jakarta dibagi dalam lima tingkatan (golongan):
✓ Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
✓ Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
✓ Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
✓ Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
✓ Staff : Rp5.850.000
Itulah besaran gaji dan tunjangan kinerja ASN dan pejabat Satpol PP di DKI Jakarta.
Baca juga: Diduga Cemari Sungai Lae Ordi, Satpol PP Hentikan Kegiatan PT SEL di Desa Pardomuan
(*/tribun-medan.com)