Penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz Berakhir 24 Juni, Berkas Perkara Belum Lengkap

Penahanan Indra Kenz berakhir pada 24 Juni 2022 mendatang. Namun, Kejagung belum menerima berkas lengkap dari Bareskrim Polri.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Masa penahanan Indra Kenz berakhir pada 24 Juni 2022, namun sampai Senin (20/7/2022) Kejaksaan Agung belum menerima berkas lengkap dari penyidik Bareskrim Polri. 

Di dalam deposit box itu terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandunya Nathania Kesuma.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk milik Indra Kenz.

"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA. Setelah dilakukan pembongkaran, ada 2 yang diamankan yang pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK. Kemudian juga ada flashdisk," ungkapnya.

Ramadhan menuturkan barang-barang tersebut pun diambil untuk diproses penyitaan.

Kini, barang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved