Berita Medan

Berikut Jadwal Pengumuman Serta Persyaratan Pendaftaran Ulang bagi Calon Siswa Lulus PPDB Sumut

Berikut ini syarat pendaftaran ulang bagi siswa yang lulus PPDB di Sumut. Diketahui, pendaftaran PPDB telah ditutup pada Selasa 21 Juni 2022.

Tribun Medan/Kristen Edi Sidauruk
Pengumuman PPDB Sumut untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMK) Negeri diumumkan hari ini Jumat (9/72021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara 2022 telah ditutup pada Selasa (21/6/2022). 

Selanjutnya, para peserta tinggal menunggu pengumuman dan pendaftaran ulang. 

Untuk itu sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tengah mempersiapkan berbagai hal mengenai pendaftaran ulang calon siswa

Seperti halnya SMAN 2 Medan di Jalan Karangsari Medan Polonia yang juga merupakan sekolah favorit di Kota Medan. 

Kepala Sekolah SMAN 2 Medan Buang Agus S mengatakan pengumuman penerimaan siswa akan dilaksanakan pada 25 Juni 2022.

"Jadwal Pengumuman akan dilaksanakan untuk tahap Kedua pada 25 Juni 2022 dengan dapat mengakses website resmi http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/, " Ujarnya Kepada Tribun, Rabu (22/6/2022). 

Dikatakannya saat ini SMAN 2 telah menerima verifikasi pendaftar sebanyak 1.174 dengan hanya menyediakan 432 kuota dari seluruh jalur penerimaan. 

"Saat ini jumlah pendaftar jalur zonasi 637 dengan kuota 243," Ucapnya. 

Para orang tua siswa yang bertanya mengenai informasi seputar PPDB di posko informasi SMAN 1 Medan beberapa waktu lalu
Para orang tua siswa yang bertanya mengenai informasi seputar PPDB di posko informasi SMAN 1 Medan beberapa waktu lalu (HO)

Bagi siswa yang diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang ke SMAN 2 Medan. 

Adapun persyaratan pendaftaran ulang bagi yang lulus PPDB

1. Tanda Bukti Registrasi Pendaftaran

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Pas Foto

4. Surat Tanda Kelulusan dari SMP dan SKHU Sementara SMP

5. Isian Identitas Siswa

6. Khusus jalur afirmasi (keluarga tidak mampu) membawa Bukti Keikutsertaan Program Bantuan Pemerintah

7. Khusus jalur perpindahan orang tua / wali dan anak guru membawa SK Mutasi dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah

8. Khusus jalur prestasi rapor membawa fotocopy rapor

9. Khusus jalur prestasi lomba akademik dan non akademik membawa fotocopy sertifikat lomba

(cr10/Tribun-Medan.com) 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved