Berita Seleb

Pantas Berurusan dengan Polisi, Tamara Bleszynski Sakit Hati, Laporkan 3 Orang Sekaligus

Sudah tak sabar lagi, kini Tamara Bleszynski sudah melaporkan tiga orang atas kasus ini

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tamara Bleszynski 

Dalam laporannya, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

"Kasusnya ini diawali kasus perdata. Untuk itu kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," sambungnya.

Tamara Bleszynski Sakit Hati
Melalui sang pengacara, Djohansyah, ia membenarkan jika kliennya sudah membuat laporan ke Polda Jabar terkait pihak-pihak yang diduga melakukan penggelapan aset.

Laporan yang dilayangkannya ini merupakan lanjutan saat dirinya menyambangi Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Desember kemarin saya mewakili Tamara membuat laporan di Polda Jawa Barat. Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jawa Barat," ucap Djohansyah kepada awak media, Senin (20/6/2022).

Djohansyah menyebutkan bahwa properti yang dimaksud adalah warisan milik Tamara yang diberikan orang tuanya.

Warisan tersebut sudah diberikan beberapa tahun, namun wanita bernama lengkap Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszynski itu tak pernah menikmatinya.

Baca juga: Pedas Mulut Raffi Ahmad Marahi Istri, Nagita Slavina Sampai Tahan Malu: Kamu Gimana Sih?

"Jadi laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas,

aset properti ini merupakan warisan dari orang tua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," ucap Djohansyah.

Tak terima aset tersebut dikuasai oleh orang lain selama bertahun-tahun, Tamara melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain,

makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," sambungnya.

Djohansyah menjelaskan, kliennya enggan jika masalah tersebut menjadi berlarut-larut jika tidak diselesaikan.

Tamara tidak ingin dikemudian hari anaknya harus ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah sang ibunda.

"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," ucap Djohansyah menutup.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di TribunJabar.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved