Berita Seleb

Sempat Heboh, Status Hukum Nikita Mirzani Sudah jadi Tersangka, Pacar John Hopkins Ditahan?

Setelah sempat heboh akhirnya status hukum artis Nikita Mirzani telah berubah. Semula saksi

Editor: Dedy Kurniawan
Youtube seleb oncam news
Nikita Mirzani saat mendatangi Propam Mabes Polri meminta perlindungan dan adukan polisi yang mengepung rumahnya pada Rabu (15/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah sempat heboh akhirnya status hukum artis Nikita Mirzani telah berubah.

Semula saksi, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Informasi yang menyebut Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Tamara Bleszynski Gelar Jumpa Pers Terkait Klaim Harta Warisannya Diambil Pihak Lain

Baca juga: Akhirnya Mawar AFI Menang Hak Asuh Anak, Reaksi Steno Disorot, Susi Ajak Suami ke Hotel


Apakah Nikita Mirzani akan ditahan?

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, rupanya pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.

Baca juga: Lihat Banyak Hotel Berjejer di Parapat, KPK Singgung PAD ke Bupati Radiapoh: Daging Semua Ini !


"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).

Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022

Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Pecah saat Bertemu Sosok yang Menjodohkan Dirinya dengan Adjie Massaid

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved