Gaji Ke 13 PNS

KABAR GEMBIRA PNS Gaji Ke-13 Ditransfer Langsung ke Rekening, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN

Ada kabar gembiara bagi PNS/ASN terkait pencairan gaji ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu.. Simak bocorannya pencairan gaji ke-13 dan komponennya

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji Ke -13 PNS Siap Dicairkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Ada kabar gembiara bagi PNS/ASN terkait pencairan gaji ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu.

Kementerian yang telah mensusun skema siap mencairkannya.

Kapan pencairan Gaji ke-13 PNS/ASN tersebut?

Simak bocorannya.

Proses pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dimulai dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji.

Mengutip laman resmi djpbb.kemenkeu, SPM pencairan gaji ke-13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.

Kemudian SP2D pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.  

Baca juga: Kondisi Pedangdut Dewi Perssik Sebulan Pisah Ranjang, Angga Wijaya Lelah dengan Semuanya


Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta satuan Kerja (Satker) masing-masing instansi segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga: Shin Tae-yong Keluhkan Fisik Pemain Timnas U19 Indonesia Jelang Piala AFF U19 2022

Kepala KPPN juga diminta berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.

Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022.

Komponen Gaji Ke-13

Acuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa (21/6/2022).

Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2022.

Baca juga: Penyesalan Suami akibat Mabuk Malam Pertama, Sang Istri tak Sadar Bercinta dengan Pria Lain di Kamar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved