Gaji Ke 13 PNS
KABAR GEMBIRA PNS Gaji Ke-13 Ditransfer Langsung ke Rekening, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN
Ada kabar gembiara bagi PNS/ASN terkait pencairan gaji ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu.. Simak bocorannya pencairan gaji ke-13 dan komponennya
Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri
Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Baca juga: Akhirnya Dewi Perssik Bicara Final Digugat Cerai Suami, Bocor juga Jadwal Sidangnya di Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.
Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:
PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Gaji Ke-13 Cair Juli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Tak Malu Cerita Malam Pertama dengan Marshel Widianto, Celine Evangelista: Ngapain Kita Gimmick
Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Adapun gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Baca juga: Kondisi Pedangdut Dewi Perssik Sebulan Pisah Ranjang, Angga Wijaya Lelah dengan Semuanya
Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Akhirnya Dewi Perssik Bicara Final Digugat Cerai Suami, Bocor juga Jadwal Sidangnya di Pengadilan
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Penyesalan Suami akibat Mabuk Malam Pertama, Sang Istri tak Sadar Bercinta dengan Pria Lain di Kamar
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
KABAR Gembira PNS Gaji Ke-13 Ditransfer Langsung ke Rekening, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN