Breaking News

NGERI Praktek Suntik Silikon Tarif Rp 2,5 Juta Memakan Korban Jiwa, Suntikan 15 Kali

AKhirnya terkuak hal mengerikan di balik kasus penemuan mayat seorang mahasiswi  di Apartemen kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Editor: Salomo Tarigan
iStock
Ilustrasi 

 TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak hal mengerikan di balik kasus penemuan mayat seorang mahasiswi  di Apartemen kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Ternyata penyebab kematian terkait praktek suntik silikon ilegal.

Terbaru dalam perkembangan kasus ini,m dua orang transpuan berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella resmi menyandang status tersangka ewasnya mahasiswi berinisial I (22).

Baca juga: Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Lisa yang mempunyai salon di kawasan Tangerang itu ternyata juga melakukan praktek suntik silikon.

Namun, prakteknya itu tidak berizin.

Bahkan, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, tersangka membeli peralatan untuk praktek tersebut melalui online.

"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar bahkan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Tersangka lisa mematok tarif praktek tersebut seharga Rp2,5 juta untuk sekali suntik.

Budhi menerangkan biasanya dalam penyuntikan dilakukan sebanyak 15 kali.

"Adapun dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan itu, itu sekali pengerjaan tarifnya Rp. 2,5 juta," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tersangka Bela turut mendapat upah lantaran merekomendasikan jasa suntik silikon Lisa kepada korban I.

Pasalnya, Bela juga merupakan pasien Lisa yang pernah menerima suntik silikon.

Baca juga: KABAR GEMBIRA PNS Gaji Ke-13 Ditransfer Langsung ke Rekening, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN

"Kemudian Bela menerima upah dari upaya perantaraan peenghubungan dengan korban dengan tersangka tersebut," jelas dia.

Hasil autopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan korban I mengalami hambatan jaringan pada bagian pantat.

Dari hasil pemeriksaan, kematian korban disebabkan oleh suntikan silikon yang dilakukan Lisa.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu. Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang dismapaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," pungkas dia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat warga di Apartemen di Jalan Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita, Rabu (8/6/2022).

Jasad itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk. Diduga, korban sudah meninggal dunia beberapa hari sebelumnya.

Penemuan ini pertama kali ditemukan oleh seorang petugas keamanan Apartemen.

Saat itu, dia mendapat laporan dari penghuni lainnya melapor ada bau tak sedap dari kamar yang ditempati korban.

Setelah itu, petugas mengecek kamar tersebut dan benar I sudah ditemukan tewas dengan kondisi sudah mulai membusuk.

Selanjutnya, petugas keamanan langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan jasad korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca juga: Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Baca juga: KABAR GEMBIRA PNS Gaji Ke-13 Ditransfer Langsung ke Rekening, Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

NGERI Praktek Suntik Silikon Tarif Rp 2,5 Juta Memakan Korban Jiwa, Suntikan 15 Kali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved