Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.Yuk ikuti persyaratanya.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi tribunnews
Sertifikat Hak Milik tanah dari BPN 

TRIBUN-MEDAN.com - Tahulah Anda mengurus sertifikat tanah saat inib bisa gratis.

Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.

Yuk ikuti persyaratanya.

/

Baca juga: Penyesalan Suami akibat Mabuk Malam Pertama, Sang Istri tak Sadar Bercinta dengan Pria Lain di Kamar

Baca juga: Penyebab Cerai Dewi Perssik soal Keuangan? DP Buka-bukaan: Apalagi yang Kurang, Aku dah Kasih

Ya Sertifikat tanah bisa gratis atau nol rupiah bila tahu cara mengurus dan syarat pengajuannya.

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

Cara urus dan syarat pengajuan sertifikat tanah gratis ditujukan untuk beberapa kelompok masyarakat dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Terkait sertifikat tanah gratis tersebut, berikut cara urus dan syarat pengajuan selengkapnya.

Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto

Dikutip dari Kompas.com, ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif nol rupiah alias gratis.

Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.

Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.


Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.

Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved